KARO - Untuk memberantas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di Tanah Karo, tidak segampang membalikkan telapak tangan.
Peredaran gelap narkotika masih saja 'mengotori' nama baik polisi yang bertugas di Polres Tanah Karo, khususnya Satuan Reskrim Narkoba.
Polisi dituding sering menerima 'upeti' dari bandar. Bahkan disebut-sebut mengetahui oknum bandar narkotika yang bergentayangan di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Padahal, para pengedar dan bandar narkotika sangat 'lihai' bak belut yang sulit ditangkap. Mereka terkesan menantang atau 'enjoy' bebas mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Meskipun begitu, Satreskrim Narkoba Polres Tanah Karo juga, tak 'sebodoh' yang dikira. Komitmen berantas peredaran narkotika tetap dijalankan sesuai program pemerintah.
Buktinya, Satres Narkoba kembali menangkap seorang perempuan berusia 25 tahun berinisial VP, Selasa (20/08-2024) dari Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
VP tak berkutik saat diamankan petugas. Barang bukti berupa ganja seberat 19, 91 gram yang terdiri dari daun, ranting dan bijinya, berhasil dibawa ke Mapolres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun mengatakan, penangkapan terhadap VP merupakan hasil penyelidikan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Pada malam penangkapan, sekitar pukul 23.30 WIB. Tim opsnal berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 19, 91 gram", ujarnya, Selasa (03/09-2024).
Dikatakannya, polisi juga berhasil menyita satu tas warna cokelat, satu plastik assoy warna hitam dan enam plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.
Penangkapan VP, sambungnya lagi, bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di kos-kosan yang ditempati tersangka.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka. Begitu juga dengan lokasi sekitar kejadian, hingga akhirnya menemukan seluruh barang bukti, " tambah Kasat Reskrim Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VP telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Meski begitu, Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, " sebutnya.
Selain itu, saksi dan tersangka juga sudah diperiksa lebih lanjut dan barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk analisis.
(Anita Theresia Manua)